Pages

UU ITE (Nasional)

Jumat, 31 Mei 2013

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE); Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE); Beberapa undang-undang yang mengatur ITE antara lain yaitu :  pasal 2 mengatakan barang siapa yang yang melakukan perbuatan hokum, baik itu berada di wilayah Indonesia bahkan yang di lakukan di luar negri memiliki akibat hokum di wilayah indonesia.  pasal 31 ayat2 mengatakan, informasi elektronik merupakan perluaasan dari alat bukti yang sah sesuai hukum yang ada di Indonesia.  pasal 31 dan 47 menjelaskan bila ada seseorang melakukan penyadapan, kemudian menghilangkan suatu informasi elektronik maka dia bisa di pidana 10 tahun atau akan di kenakan denda Rp, 800 juta.  pasal 9 dan 10 menyatakan pelaku usaha harus menyediakan informasi yang lengkap dan akurat, informasi tersebut adalah syarat-syarat kontrak prfil produsen dan produk yang di tawarkan. Dengan demikian, pengusahatoko online tak bisa semaunya sendiri menjajakan dagangannya di dunia maya. Dan siapa yang melanggar usaha tersebut akan di sertifikasi oleh lembaga sertifikasi keadilan dan akan di jatuhi hukuman penjara maksimal 12 tahun atau di kenakan denda Rp, 12 milyar

0 komentar:

Posting Komentar