UU di Malaysia diberi nama The Computer Crime Act 1997: · Mengakses material komputer tanpa ijin · Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain · Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya · Mengubah / menghapus program atau data orang lain · Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi.
-
Kelompok 5
Menegemen Informatika
0 komentar:
Posting Komentar