Pages

1 PHOTOS of CISPA

Jumat, 31 Mei 2013

































Read more

0 CISPA: Mengapa kita perlu tahu?

CISPA dan beberapa program anti Hacker yang dicanangkan oleh Pemerintah US telah mendapat perlawanan keras dari Organisasi Masyarakat, Kelompok Advokat maupun Masyarakat. Ini dikarenakan efek negatif dari sistem yang akan dipakai CISPA adalh sistem yang menganut pemberian kekuasaan penuh/absolut suatu Internet Traffic pada satu badan/kekuasaan. Seperti yang kita tahu Amerika adalah negara adidaya yang mempunyai efek yang besar kepada negara negara lainnya. Kita tidak dapat memungkiri hal tersebut. Apapun yang menjadi keputusan pemerintah US, cepat atau lambat akan berpengaruh kepada Internet Traffic di Negara kita. Terlebih lagi ada Vendor maupun perusahan perusahaan besar yang mendukung gerakan CISPA untuk terjadi.
Read more

0 Kritik terhadap CISPA

CISPA telah mendapat kritikan dari Advocat tentang privasi Internet dan keamanan penduduk sipil, seperti terlihat beberapa organisasi masyarakat maupun perwakilan media massa: Electronic Frontier Foundation, American Civil Liberties Union, Free Press, Fight for the future and Avaas.org, juga beberapa kaum konservatif dan kaum demokrat lainnya mencakup Competitive Enterprise Institute, TechFreedom, FreedomWorks, Americans for Limited Government, Liberty Coalition, and the American Conservative Union. Kelompok kelompok ini berpendapat bahwa CISPA mencakup terlalu sedikit batasan tentang bagaimana dan kapan Pemerintah dapat memonitor Informasi penjelajahan pribadi seseorang di Internet. Sebagai tambahan, mereka takut bahwa dengan kebebasan seperti itu dapat digunakan oleh pihak pihak tertentu untuk menyelidiki atau mengawasi general public (hal yang bersifat umum) daripada untuk mengejar hacker yang merusak. Di sisi lain CISPA sedang mengumpulkan dukungan dari perusahaan dan melobi grup grup seperti Microsoft, Facebook, AT&T, IBM, Apple Inc. and the United States Chamber of Commerce yang melihatnya sebagai sesuatu yang sederhana dan efektif yang berarti berbagi bahaya dunia maya kepada pemerintah. Beberapa kritikus melihat bahwa CISPA sebagai usaha kedua memperkuat hukum digital piracy (Pembajakan/Pengambilalihan Hak) setelah gerakan Stop Online Piracy Act and the Protect Intellectual Property Act yang mendapat perlawanan keras.
Read more

0 CISPA (USA)

Cyber Intelligence Sharing and Protection Act (CISPA H.R. 3523 (112th Congress), H.R. 624 (113th Congress) adalah hukum di Amerika serikat yang akan mengijinkan penggunaan bersama lalu lintas informasi internet (kegiatan kegiatan di dunia maya) antara Pemerintah US dan perusahaaan teknologi dan pabrik. Semua ini bertujuan untuk menolong Pemerintah America Serikat untuk menyelidiki Ancaman dunia maya dan menjamin keamanan dari jaringan mereka melawan serangan dunia nyata. Kebijakan ini diperkenalkan pada 30 November 2011 oleh Duta besar Michael Rogers dan 111 wakilnya. Kebijakan ini telah memasuki ranah Dewan Perwakilan Rakyat (House of Representative) pada 26 April 2012 tapi belum melewati kementerian US. Penasihat presiden Obama telah beragrgumen bahwa kebijakan ini kurang mendapat kepercayaan masyarakat dan mengacam keamanan warga sipil, dan Gedung Putih mengatakan akan memakai hak vetonya. Pada February 2013 Gedung Puting memperkenalkan kembali kebijakan ini dan telah masuk ke dalam Dewan Perwakilan Rakyat pada 18 April 2013 tapi tertahan dan secara penuh tidak didukung oleh Senate.
Read more

0 Analisa perbedaan UU ITE di beberapa negara

Pada dasarnya tujuan diadakannya atau dibuatnya undang-undang ITE ini, agar ada sistem pengendali pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI ) , surat elektronik (electronic mail) , telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Jadi, semua akses yang berhubungan dengan informasi transaksi elektronik dilindungi oleh undang-undang ITE ini, dan terdapat pula hukuman dan denda yang harus dibayar. Beberapa perbandingan yang kami tahu antara di Indonesia dan Amerika: 1. Di Indonesia Konten Pornografi dilarang, namun di Amerika Serikat Konten Pornografi justru Diperbolehkan, namun itu hanya diperuntukkan untuk pengguna dewasa. 2. Di Indonesia Konten Perjudian Online Dilarang, tetapi di Amerika Serikat justru hal itu diperbolehkan. Asalkan tidak merugikan negara dan membawa devisa bagi perpajakan mereka, lain halnya dengan Konten perjudian Online yang ilegal dengan segera mereka akan memusnahkannya dan menghukumnya. 3. Apabila ada konten penghinaan ataupun masalah agama, politik, ras, suku atau apapun, mereka tetap memperbolekan itu sejauh tidak memberikan ancaman yang mengancam jiwa seseorang, artinya sejauh itu hanya perbedaan pandangan mereka masih tetap meghormatinya, lain halnya jika dari perbedan pandangan tersebut muncul ancaman misalnya pembunuhan, mereka akan segera menindaklanjutinya. 4. Ini yang paling penting, dan yang mengakibatkan RPM Konten Banyak ditentang di Indonesia, Di Amerika sendiri, Privasi seseorang didunia maya sangat dilindungi bahkan sampai data sekecil apapun. Dan anehnya dalam rancanagan RPM Konten tersebut pemerintah justru membuat yang sebaliknya. Bayangkan apa yang terjadi jika E-mail sang presiden kita SBY pun dapat dengan mudah dibaca dan diketahui karena setiap konten di sensor terlebih dahulu. Dan andai orang tersebut punya kepentingan tertentu bisa saja dia menggunakan E-mail tersebut untuk menjatuhkan Negara kita dan saya pikir ini lebih berbahaya dari pada konten Pornografi dan perjudian Online. Empat point tersebut hanya beberapa perbedaan antara undang-undang ITE yang ada di Indonesia dengan Amerika. Untuk lebih jelasnya silahkan mencarinya di undang-undang ITE negara masing-masing.
Read more

0 The Computer Crime Act 1997 (Malaysia)

UU di Malaysia diberi nama The Computer Crime Act 1997: · Mengakses material komputer tanpa ijin · Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain · Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya · Mengubah / menghapus program atau data orang lain · Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi.
Read more

0 ETA (Electronic Transactions Act) 1998 (Singapore)

UU di Singapore diberi nama The Electronic Transactions Act (ETA) 1998 · Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya · Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik · Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan menurut undang-undang, dan untuk mempromosikan penyerahan yang efisien pada kantor pemerintah atas bantuan arsip elektronik yang dapat dipercaya; · Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll; · Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik; dan · Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik. Pada dasarnya Muatan ETA mencakup, sbb: · Kontrak Elektronik Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum. Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum. Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum. · Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut. Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut. Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut. · Tandatangan dan Arsip elektronik Bagaimanapun hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum, namun tidak semua hal/bukti dapat berupa arsip elektronik sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Singapore. Bagaimanapun hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum, namun tidak semua hal/bukti dapat berupa arsip elektronik sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Singapore. Bagaimanapun hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum, namun tidak semua hal/bukti dapat berupa arsip elektronik sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Singapore.
Read more

0 Istilah Istilah dalam ITE

- Informasi Elektronik : Satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 
- Transaksi Elektronik : Perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. 
- Teknologi Informasi : Suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. 
- Dokumen Elektronik : Setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 
- Sistem Elektronik : Serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. 
- Penyelenggaraan Sistem Elektronik : Pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat. 
- Jaringan Sistem Elektronik : Terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka. 
- Agen Elektronik : Perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang. 
- Sertifikat Elektronik : Sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. 
- Penyelenggara Sertifikasi Elektronik : Badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik. 
- Lembaga Sertifikasi Keandalan : Lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik. 
- Tanda Tangan Elektronik : Tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. 
- Penanda Tangan : Subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik. - Komputer : Alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan. 
- Akses : Kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan. 
- Kode Akses : Angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya. 
- Kontrak Elektronik : Perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik. 
- Pengirim : Subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. - Penerima : Subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim. 
- Nama Domain : Alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet. 
- Orang : Orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum. 
- Badan Usaha : Perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. - Pemerintah : Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Read more

0 HAKI dan ITE

Tentang HAKI & ITE HAKI adalah hak ekslusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas hak ciptannya secara sederhana .HAKI mencakup hak cipta ,hak paten dan hak merk.HAKI termasuk dalam bagian hak atas benda tak terwujud seperti paten,hak merk dan hak cipta ,HAKI sifatnya berwujud berupa informasi ,ilmu teknologi,seni,sastra,ketrampilan dsb.Seseorang yang memiliki hak cipta tersebut disebut "PENCIPTA" sedangkan Pemegang Hak Cipta adalah pencipta itu sendiri jika pencipta tersebut meninggal maka hak tersebut diteruskan oleh wakilnya(diwakilkan)Singkatnya HAKI adalah HAK ATAS KEKEYAAN INTELEKTUAL ,maksudnya segala sesuatu yang kita ciptakan di bidang apapun jika kita tidak ingin hak cipta kita diakui orang lainkita harus mendaftarkan hak cipta kita ke HAKI ,dengan begitu orang yang memakai /mengakuihak cipta kita harus membayar jika ingin menggunakannya nah, proses itu dinamakan ROYALITI sedangkan lembaga polisi yang menangani masalah ini disebut TiPiter (Tindak Pidana Tertentu).
Read more

0 UU ITE (Nasional)

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE); Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE); Beberapa undang-undang yang mengatur ITE antara lain yaitu :  pasal 2 mengatakan barang siapa yang yang melakukan perbuatan hokum, baik itu berada di wilayah Indonesia bahkan yang di lakukan di luar negri memiliki akibat hokum di wilayah indonesia.  pasal 31 ayat2 mengatakan, informasi elektronik merupakan perluaasan dari alat bukti yang sah sesuai hukum yang ada di Indonesia.  pasal 31 dan 47 menjelaskan bila ada seseorang melakukan penyadapan, kemudian menghilangkan suatu informasi elektronik maka dia bisa di pidana 10 tahun atau akan di kenakan denda Rp, 800 juta.  pasal 9 dan 10 menyatakan pelaku usaha harus menyediakan informasi yang lengkap dan akurat, informasi tersebut adalah syarat-syarat kontrak prfil produsen dan produk yang di tawarkan. Dengan demikian, pengusahatoko online tak bisa semaunya sendiri menjajakan dagangannya di dunia maya. Dan siapa yang melanggar usaha tersebut akan di sertifikasi oleh lembaga sertifikasi keadilan dan akan di jatuhi hukuman penjara maksimal 12 tahun atau di kenakan denda Rp, 12 milyar

Read more

0 PENYIMPANGAN BARU

Penyimpangan baru yang dimaksudkan disini adalah kesalahan maupun ketidaksesuaian yang tidak pernah terjadi sebelumnya dan kemudian membawa efek yang merugikan pada berbagai pihak yang menggunakan teknologi Informasi (Terutama dalam sistem online) Berbagai penyimpangan baru ini muncul sebagai efek negatif dari kemajuan teknologi yang tidak diiringi oleh undang undang yang mengaturnya.
Read more

0 Masalah dalam UU ITE

ITE dan UU ITE ini kemudian menjadi topik yang menarik dibahas dan menjadi ramai dibicarakan karena perkembangan sistem dan akses internet yang semakin baik yang ditunjang oleh berbagai kemajuan dalam bidang telekomunikasi seperti ditemukan nya berbagai alat alat komunikasi elektronik yang baru. Kemajuan kemajuan ini juga diiringi dengan meningkatnya penyimpangan penyimpangan yang terjadi yang tentunya berkaitan dengan ITE Perkembangan teknologi yang sangat pesat dalam satu dekade terakhir ini menghasilkan penemuan penemuan maupun perbaikan perbaikan yang sangat signifikan dalam Sistem maupun Perangkat ITE. Perkembangan sistem dan akses internet yang semakin baik ini juga ditunjang oleh berbagai kemajuan dalam bidang telekomunikasi seperti ditemukan nya berbagai alat alat komunikasi elektronik yang baru. Di satu sisi UU ITE saat ini terkesan kurang mewadahi maupun menfasilitasi perkembangan yang ada sekarang ini. Diperlukan adanya pembaruan maupun perbaikan secara berkala untuk mengadaptasi perkembangan teknologi ini. Penggunaan teknologi informasi seperti internet juga kemudian meningkat pesat. Ini ditandai dengan berkembang pesatnya media sosial yang kemudian dipakai oleh banyak orang dimuka bumi ini. Hal ini juga ditandai dengan besarnya peningkatan pemakaian transaksi elektronik. Bahkan berbagai instansi pemerintah mulai menerapkan sistem Go Online untuk memudahkan proses transaksi Informasi, Berbagai indikasi penyimpangan dalam ITE juga mulai muncul di berbagai bidang seturut dengan perkembangan teknologi ITE. Berbagai penyimpangan baru juga ikut muncul dikarenakan UU ITE tidak dapat menfasilitasi atau mengontrol penyimpangan penyimpangan yang akan muncul di masa depan. Diharapkan untuk di masa yang akan datang, akan diadakan pembaruan maupun penambahann dalam UU ITE sehingga dapat mewadahi perkembangan teknologi sekarang dan yang akan datang. Pembaruan ini juga dimaksudkan untuk mengontrol berbagai penyimpangan yang ada sekarang maupun penyimpangan penyimpangan baru di masa depan.
Read more

1 Pengertian ITE & UU ITE

Kami akan memulai dari pengertian ITE. Apakah ITE itu sebenarnya? ITE adalah kepanjangan dari Informasi Transaksi Eletronik.
Sedangkan yang di maksud dengan ITE adalah hukum yang mengatur pengguna informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan dengan menggunakan media elektronik. Undang Undang ITE ini dibuat untuk mengatur maupun memfasilitasi penggunaan dan transaksi informasi dan transaksi elektronik yang banyak digunakan saat ini. UU ITE ini juga digunakan untuk melindungi pihak pihak yang ada di dalam maupun berkaitan dalam Informasi dan Transaksi Elektronik ini. Dalam kata lain UU ITE ini dibuat untuk mencegah dan mengontrol penyimpangan penyimpangan yang mungkin dan dapat terjadi di dalam proses ITE tersebut.
Read more

0 Hello WORLD !!




Pada blog kali ini kami akan mencoba memaparkan beberapa Hal dasar mengenai UU ITE (Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) Latar Belakang kami membuat blog ini adalah untuk melengkapi / memenuhi nilai UAS yang diberikan kepada kami sebagai Mahasiswa BSI (Semester 4) dalam mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi serta untuk menambah pengetahuan juga membuka wawasan kami terhadap apa itu UU ITE dan aplikasinya dalam sistem informasi dan transaksi elektronik yang ada sekarang ini. Baik nasional maupun Internasional. Semoga blog yang kami buat ini dapat memerikas suatu Informasi yang layak dan dapat diperhitungkan sebagain informasi dasar dan bahan acuan untuk mengerti lebih dalam mengenai UU ITE dan hal hal yang berkaitan dengannya. Saran dan Kritik diperlukan untuk menunjang kemajuan blog ini. Terima kasih atas kunjungan anda ke blog ini. Feel free to comment!! God Bless us!!
Read more